TANA TORAJA - Dugaan intimidasi terhadap Andarias, salah satu wartawan dari Pedoman Media, berujung ke laporan Polisi di Polres Tana Toraja, Sabtu (16/12/2023).
Laporan Polisi tersebut dibenarkan oleh Andarias saat dikonfirmaai via Whatsapp pada hari Jumat (15/12/2023) kepada awak mesia Indonesia Satu.
"Iya benar, saya sudah laporkan Direktur PDAM Tana Toraja Frans Mannguali ke Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana UU 40 tahun 1999 tentang Persatu, " ungkap Andarias.
Andarias juga menjelaskan jika laporan tersebut dilakukan karena merasa diintimidasi saat mau melakukan kerja liputan wawancara pada hari Jumat pagi (15/12/2023) di kantor PDAM Tana Toraja.
"Kendaraan saya juga dipukuli oleh beberapa anggota dari Direktur PDAM dan saya juga diteriaki dalam bahasa Toraja 'Patei Tu' (bunuh itu), " terang Andarias.
Kejadian ini yang diduga sebagai perlakuan tekanan psikologi kepada salah satu wartawan yang menjalankan tugasnya mendapat perhatian serius dari 2 ketua organisasi kewartawanan di Toraja.
Melalui pesan Whatsappnya saat dikonfirmasi pada hari Sabtu siang (16/12/2023) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Toraja, sangat menyangkan sikap arogansi direktur PDAM Tana Toraja.
"Iya, PWI sangat menyayangkan sikap arogan direktur atau kepala PDAM. Kami meminta Kepolisian Tana Toraja untuk segera menindak lanjuti laporan saudara Andarias dan memanggil segera Kepala PDAM, " terang Jerni.
Selain itu, Jerni pun menekankan jika profesi jurnalis atau wartawan sebagai pilar keempat itu sangat jelas dasar hukumnya pada UU 40 tahun 1999 yang kita semua harus tahu agar dalam menjalankan profesi dari teman-teman tidak selalu di implikasikan sebagai pemeriksa.
"Komitmen kita ini, tidak lain dan tidak bukan adalah menjaga kemerdekaan pers, sebab pers adalah pilar demokrasi ke empat di Indonesia, " tegas Jerni.
Selaku ketua PWI Toraja, Jerni berpesan kepada semua insan wartawan di Toraja untuk selalu menjaga kekompakan satu sama lain.
"Jika ada wartawan yang mendapatkan intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugas jurnalisnya maka hal itu kita akan lawan bersama hingga tuntas dengan berpedoman pada uu no 40 tahun 1999 tentang pers. Dan laporan Andarias dari Pedoman Media di Polres Tana Torja, penanganan hukumnya akan kita kawal, " tuturnya.
Secara terpisah, Toto Balalembang selaku Ketua IWO Toraja, juga angkat bicara dan mendesak kepolisian Polres Tana Toraja untuk mengambil sikap danntindakan tegas terhadap terlapor.
“Pengancaman, intimidasi, dan pengrusakan mobil, itu tidak boleh terjadi kepada siapapun karena itu adaah pelanggaran hukum tindak pidana, apalagi terhadap pers. Olehnya itu saya minta kepada Kepolisian agar segera ambil tindakan tegas, ” ketus Toto Balalembang.
Toto juga mengatakan jika berdasarkan Pasal 3, 4, dan 6 UU 40 Tahun 1999, posisi pers telah ditempatkan sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi.
“Negara Demokrasi menjamin kemerdekaan pers sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ” pungkas Toto.
Untuk itu kata Toto Balalembang bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
(Widian)